Cari Halaman

Layanan Informasi Publik

Ajukan permohonan informasi publik atau pantau status permohonan Anda secara transparan dan mudah.

Formulir Permohonan Informasi

Isi data diri dan rincian informasi yang dibutuhkan.

Data Pemohon

Rincian Informasi

Hak-Hak Pemohon Informasi

Pemohon berhak meminta informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008.

Pastikan Anda menerima tanda bukti permohonan berupa nomor pendaftaran dari petugas informasi/PPID.

Badan Publik memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan.

Jika tidak puas atas keputusan, Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan.

Register Permohonan

Daftar permohonan informasi yang masuk.

No Register Tanggal Rincian Informasi Tujuan Penggunaan Status Keterangan
PI/PDAB/092025/0001 2025-09-30 1. Nama lengkap dan prosentase kepemilikan dari setiap pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, dan Direksi; 2. Laporan... - Diterima Telah dibalas kembali melalui E-mail pemohon.